PPKM Level 3, Satpol PP Makassar Gencar Patroli Protokol Kesehatan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satgas Raika Satpol PP Kota Makassar terus gencar patroli memastikan protokol kesehatan (Prokes) tetap diterapkan di setiap tempat. Terkhusus untuk warkop dan pusat perbelanjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan. Kata dia, pihaknya ingin memastikan tidak ada penularan Covid-19 di tempat tersebut.
“Patroli siang juga dilaksanakan untuk mengurai kerumunan di tempat-tempat keramaian seiring dengan meningkatnya angka masyarakat yang terpapar COVID di Kota Makassar,” ujar Iqbal Asnan, Minggu (20/02/2022).
Iqbal mengatakan patroli ini dilakukan dalam rangka mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak berkerumun. Apalagi, saat ini Makassar telah masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Gelombang Covid-19 ini kami yakin bisa dilewati dengan baik oleh warga Kota Makassar,” sambungnya.
Melalui patroli ini, khusus warkop, kafe, maupun rumah makan, dipastikan menerapkan prokes ketat. Dalam 1 meja dibatasi hanya boleh diisi maksimal 2 kursi.
“Respons masyarakat dan pelaku usaha di Makassar sangat baik. Aturan 1 meja 2 kursi untuk mencegah kerumunan di kafe dan warkop disambut baik oleh pelaku usaha,” ucapnya.
Sebelumnya, Iqbal menyampaikan bakal menindak tegas para pelaku usaha yang membandel. Semua jenis usaha akan diperlakukan sama dan bisa disanksi sampai pada pencabutan izin usaha.
“Kalau kedapatan (melanggar) kita bubarkan. Ada beberapa yang memang menimbulkan kerumunan yang cukup besar,” kata dia.
Diketahui, dalam Edaran Wali Kota Makassar tentang PPKM Level 3 diatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di rumah makan, kafe, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WITA.(*)