Sudah Membludak, ASOBSI Tawarkan Solusi Penanganan Sampah di Makassar

Selasa, 12 April 2022 | 19:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Persoalan sampah di Makassar masih belum teratasi. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa pun kini sudah kelebihan kapasitas.

Rencana Pemkot Makassar untuk membangun Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik atau (PSEL) sebagai solusi utama penanganan sampah belum dapat terealisasi. Pihaknya saat ini masih terkendala sejumlah administrasi.

pt-vale-indonesia

Atas kondisi tersebut, Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBI) menilai Pemkot mesti mencari cara lain untuk persoalan sampah yang ada. Dalam hal ini, pemerintah sudah harus memperhatikan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Dewan Pendiri ASOBSI, Saharuddin Ridwan mengatakan jika merujuk aturan tersebut, pemerintah sudah harus bisa mengurangi sampah dari sumbernya. Caranya dengan mendaur ulang.

“Pengurangan sampah dari sumber dengan cara pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah dan daur ulang sampah,” ujarnya, Selasa (12/04/2022).

Begitu juga dengan pemanfaatan bank sampah. Kata Sahar, sapaan akrabnya, program tersebut harus terus berjalan dan lebih dikembangkan.

“Pengurangan sampah juga dilakukan dengan peningkatan kuantitas dan kualitas bank sampah. Potensi sampah harian warga kota 1000 sampai 120 ton per hari. Sehingga, perlu diolah melalui bank sampah yang saat ini masih 200 hingga 300 bank sampah saja yang jalan,” jelas Sahar.

Selain bank sampah, adapula Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang harus diaktifkan kembali. Itu seiring sampah organik yang lebih banyak dibuang.

“Komposisi sampah organik yang 54 persen bisa menjadi alasan kuat untuk diaktifkan kembali 6 TPS3R yang tidak aktif. Meski saat ini ada TPS3R di Untia yang aktif,” tambah Mantan Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya ini.

Terakhir, ialah mengenai residu sampah. Camat dan Lurah sebagai penanggung jawab wilayah setidaknya mesti mengurangi sampah yang akan dibuang di TPA Tamangapa.

“Amanat UU 18 tahun 2008 bahwa yang diangkut ke TPA adalah residu maka kecamatan dan kelurahan tidak boleh berpikir sekedar buang sampah di TPA saja. Tapi bagaimana membuat pola pemilahan sampah sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA