Seorang Gadis di Bawah Umur di Gowa Diduga Dianiaya Tetangga Sendiri
GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang gadis remaja di Kabupaten Gowa diduga dianiaya oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Perumahan Royal Spring Hertasning. Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.
Pelaku diduga seorang bapak-bapak yang tidak lain adalah tetangga korban. Korban berhadapan rumah dengan pelaku.
Pasca penganiayaan itu, korban ditemani keluarga dan penasehat hukumnya datang melaporkan kasus tersebut di Unit PPA Polres Gowa, Kamis (02/06/2022) kemarin.
Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan yang dialami anak di bawah umur.
“Benar. Penyidik PPA Polres Gowa telah menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi 30 Mei 2022 lalu,” katanya.
Kronologi kejadian kata dia, berawal saat terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Motif perselisihan itu karena persoalan anak-anak.
“Pelaku tersinggung lalu memukul dan mencakar korban. Jadi ada tiga korban. Pertama itu anak di bawah umur inisial MA, SR ibu korban, dan GA,” jelasnya.
Hasan Fadhlyh menambahkan, terduga pelaku berjumlah dua orang. Pelaku utama inisial YS.
“Pelaku belum diamankan karena baru ditindaklanjuti pemeriksaan korban dan diambil keterangan sebagai pelapor,” tutupnya.(*)