Busrah Abdullah Kecam Hasil Lelang Direksi-Dewas BUMD Makassar

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Usai diumumkan, hasil lelang Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar kini jadi sorotan. Banyak yang memprotes perihal pelaksanaan seleksi tersebut.

Salah satunya yang disampaikan peserta yang ikut lelang yakni Busrah Abdullah. Ia menduga ada permainan dari Pansel dan Timsel terhadap seleksi itu. Hal tersebut dibuktikan dengan Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Andi Siswanta Attas dan Ketua Tim Seleksi (Timsel) M Ansar yang mengikuti seleksi tes dan lolos pada lelang jabatan.

pt-vale-indonesia

Kata Busrah, M Ansar yang tidak mengikuti seleksi penjaringan perumda. Tetapi, namanya tertera di pengumuman.

“Ketua timsel itu tidak pernah mendaftar dan mengikuti tes. Daftar calon dewas pada pengumuman tes administrasi kemarin pesertanya hanya 15, kok tiba-tiba di pengumuman hasil lelang namanya ada dan jumlahnya bertambah jadi 16 orang,” ujarnya saat ditemui, Rabu (06/07/2022).

Ia juga mempertanyakan soal siapa yang meluluskan M Ansar jadi Dewan Pengawas Perumda. Jika aturanya ada pejabat internal Pemkot Makassar yang ditempatkan sebagai dewan pengawas, mestinya harus mengikuti seleksi.

“Masa ada wasit jadi pemain, inikan aneh. Tidak mendaftar tiba-tiba ada namanya. Pertanyaannya siapa yang kasih nilai. Siapa yang seleksi dia?,” ucapnya.

Belum lagi soal aturan mengenai usia direksi dibolehkan mendaftar maksimal 55 tahun dan dewas maksimal berusia 60 tahun. Padahal, nyatanya yang lulus pada pengumuman kemarin usianya sudah di atas 60 tahun.

“Yang diprotes adalah aturan yang dikeluarkan Pansel dan Timsel, kami menemukan kejanggalan salah satu diantaranya panitia mengeluarkan aturan menyatakan bahwa boleh mendaftar direksi maksimal berusia 55 tahun dan dewas maksimal 60 tahun faktanya ada yang lebih dari itu. Katanya dibolehkan sepanjang pernah menjabat sebagai pejabat di perumda. Mana aturannya? tunjukan aturannya,” pintanya.

Olehnya, Mantan Anggota DPRD Kota Makassar ini meminta kepada Wali Kota Makassar untuk membatalkan hasil lelang jabatan Perumda Makassar itu. “Kami minta dibatalkan saja karena ini cacat hukum. Ada yang kontroversi menurut saya, ini bertentangan dengan Undang-Undang dan PP 54 tahun 2017. Sedangkan pak wali kan menyatakan bahwa dirinya tidak mau bertentangan dengan aturan. Jadi dalangnya ini adalah timsel dan pansel,” tutur Busrah yang juga peserta lelang jabatan di Dewas Perusda Air Minum Makassar.

Hal senada juga diutarakan Natsar Desi, salah satu peserta seleksi Direksi Perumda Makassar. Ia sendiri berada pada peringkat ke 11 dengan nilai 7,41 di Perumda Air Minum Kota Makassar.

Ia mengatakan, selaku peserta seleksi merasa perlu untuk mendapatkan validitas kebenaran hasil seleksi tersebut. “Saya meminta dengan hormat kepada tim seleksi untuk memberikan kepada saya lembar kertas kerja dalam menentukan formulasi penilaian Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK), seperti hasil penilaian ujian tertulis keahlian saya, hasil penilaian penulisan makalah dan rencana bisnis saya, hasil penilaian presentasi makalah dan rencana bisnis saya, dan lembar penilaian wawancara saya dari ke-7 orang tim penilai pada saat seleksi berlangsung,” pintanya.

Hal ini dilakukan, kata dia dalam upaya mewujudkan good governance penyelenggaran pemerintahan. Itu dalam pelayanan publik dan bertanggung jawab pada prinsip demokrasi.

“Dan tentunya sebagai upaya preventif dari indikasi maladministrasi dalam perekrutan calon Direksi dan Dewas BUMD Kota Makassar,” tandasnya.(*)


BACA JUGA