Hasrul Abdul Rajab, Bacaleg DPRD Kabupaten Gowa Dapil 1 Kecamatan Somba Opu dari Partai Gerindra/

MK Putuskan Pemilu Sistem Terbuka, HAR: Bentuk Keadilan Sesungguhnya

Jumat, 16 Juni 2023 | 19:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemilu 2024 dilaksanakan melalui sistem proporsional terbuka.

Keputusan MK tersebut disambut baik oleh politisi Partai Gerindra Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR).

pt-vale-indonesia

Menurut HAR, pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka merupakan bentuk keadilan yang sesungguhnya.

Sebab dia menganggap bahwa, sistem proporsional terbuka ini membuat pesta demokrasi tidak tercederai.

“Inilah keadilan sesungguhnya buat semua. Sistim proporsional terbuka ini membuat pesta demokrasi ini tidak tercederai,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/06/2023).

Hasrul juga mengapresiasi atas putusan tesebut. Bagi Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sulsel itu, putusan MK membuat semua pihak riang gembira.

“Saya apresiasi keputusan MK. Semua bahagia dan senang atas keputusan MK. Saya kira inilah yang terbaik dari semua yang baik untuk saat ini,” ujarnya.

Bacaleg Dapil 1 Somba Opu Gowa ini mengatakan, pasca adanya putusan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ataupun pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berkonsentrasi memastikan pesta demokrasi tersebut berjalan dengan lancar.

“Kami tentu berharap melalui putusan MK tersebut, pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat terus berjalan sehingga tidak ditunda,” harapnya.

“Dengan kejelasan hari ini, kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Mari bersama-sama menjaga kualitas demokrasi kita,” sambungnya.

Serta lanjutnya, dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat menghindari politik transaksional.

“Pilih wakil ta’ yang memang mempunyai figur dan karakter yang baik, yang punya jiwa kepedulian tinggi atas segala permasalahan sosial kemasyarakatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hasil tersebut diketahui pasca dibacakan dalam sidang pada Kamis, 15 Juni 2023 sejak pukul 09.30 WIB.(*)


BACA JUGA