Tikam Mantan Istri Karena Ditolak Rujuk, Motif Pembunuhan IRT di Gowa
GOWA, GOSULSEL.COM — Pelaku penikaman seorang IRT di Gowa berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa.
Pelaku ditangkap di Kota Makassar, Minggu (19/02/2024) dini hari di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Polisi langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial UL (37) tahun di Mapolres Gowa.
Dari hasil keterangan polisi, pelaku adalah mantan suami dari korban Ani Daeng Kebo yang tewas ditikam.
Plt Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibali mengatakan, penikaman berawal saat korban berboncengan motor dengan anaknya dari membeli air galon.
“Korban lalu dicegat di jalan oleh pelaku. Pelaku lalu menanyakan hubungannya dengan korban dimana pelaku masih ingin kembali dengan korban, namun ditolak karena statusnya sudah bercerai,” ujarnya.
Tak terima dengan penolakan korban, pelaku UL lalu menikam mantan istrinya itu sehingga mengalami luka tusukan di dada kiri dan kanan.
“Korban tewas ditempat dengan luka tikaman menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
“Pelaku dan alat bukti berupa senjata tajam yang digunakan menikam korban sudah diamankan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka karena pelaku terbukti melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban,” tukasnya.(*)