
DPR Perintahkan Kapolres Toraja Utara Hentikan Aktivitas Tambang di Tikala
TORAJA UTARA, GOSULSEL.COM – Anggota DPR RI, Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang meminta Kapolres Toraja Utara segera menghentikan aktivitas tambang galian C yang berada di daerah Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu disampaikan Frederik melalui surat jawabannya menanggapi aduan masyarakat yang diterimanya melalui
tokoh masyarakat Tikala yakni Prof. DR. Agus Salim, Anthonius T. Tulak, Efran Bima Muttaqin, Andre Salim dan Willyam Carlos Panggeso mengenai permasalahan tambang di Tikala tepatnya terhadap keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Batu yang meresahkan masyarakat dan berpotensi dapat menyebabkan bencana tanah longsor dan banjir bandang di Lembang Tikala khususnya dan Kabupaten Toraja Utara pada umumnya.

“Kami sampaikan kepada saudara Kapolres Toraja Utara agar aktivitas tambang tersebut segera ditutup dan dihentikan untuk menghindari gejolak di masyarakat serta guna menghindari terjadinya tanah longsor dan banjir bandang yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja. Demikian surat ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Frederik melalui surat tanggapannya bernomor 20/JFK-DPR.RI/IV/2025 tertanggal Rabu, 2 April 2025.
Dalam surat tanggapannya itu juga, Frederik menguraikan dugaan terjadinya pelanggaran hukum sekaitan dengan aktivitas tambang galian c berupa tambang batu yang dilaksanakan oleh sebuah perusahaan inisial CV BD.
Di mana, kata Frederik, sejak tahun 2020, CV BD diketahui telah melakukan penambangan batu di daerah Tikala, Toraja Utara, meskipun menurut dugaan pengadu dalam hal ini masyarakat Tikala yang diwakili oleh para tokoh masyarakat Tikala yang disebutkan di atas menyebutkan bahwa wilayah IUP seluas 24,9 hektare atas wilayah tersebut baru terjadi pada tahun 2021.
Masyarakat di Tikala, lanjut dia, mengaku sangat keberatan terhadap aktivitas tambang batu yang dilakukan oleh CV BD tersebut dengan alasan CV BD selaku penambang belum mendapat izin dan belum menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik lahan.
“Bahwa CV BD selaku pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan batu, belum mendapat izin dari masyarakat Tikala selaku pemegang hak atas lahan yang menjadi wilayah penambangan batu, itu merupakan fakta yang membuktikan bahwa CV BD belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku yang mewajibkan pemegang IUP untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang hak atas tanah yang menjadi wilayah penambangan,” terang Frederik.
Tak hanya itu, kata dia, masyarakat juga mengaku tidak dilibatkan sejak pengurusan perizinan tambang batu, masyarakat Tikala tidak pernah dilibatkan atau tidak pernah diundang untuk menghadiri atau memberikan saran, pendapat dan tanggapan serta proses lain sehubungan dengan proses penyusunan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan yang diatur saat itu dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 17 Tahun 2012 yang kemudian selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian adanya pengakuan masyarakat juga mengenai pengangkutan batu hasil tambang yang menggunakan akses jalan umum. Di mana truk-truk pengangkut batu hasil tambang selama ini menggunakan akses jalan umum yang selain membahayakan masyarakat yang menggunakan akses jalan umum tersebut juga merusak fisik jalan karena beban yang berlebihan.
Tak sampai di situ, sebut Frederik sebagaimana aduan masyarakat juga menyebutkan bahwa penambangan juga telah merusak kawasan wisata alam.
Lokasi penambangan, menurut masyarakat berada tepat di dalam Kawasan Wisata Alam yaitu Wisata Tongkonan Marimbunna yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati No. 393/XI/2012 tentang Penetapan Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Toraja Utara sehingga aktivitas tambang telah merusak kawasan cagar budaya yang wajib dilestarikan.
Aktivitas Tambang Batu, lanjut Frederik, juga dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana. Akibat aktivitas tambang batu, maka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan merusak lahan pertanian masayarakat setempat, sebab lokasi tambang yang berada di hulu sungai Bombo Wai mempengaruhi lahan pertanian warga setempat yang mengandalkan aliran air sungai Bombo Wai sebagai sumber pengairan.
“Potensi banjir dan tanah longsor juga sangat rentan terjadi di musim hujan, juga terdapat cemaran air yang dikonsumsi warga di Barana Kande Api sejak aktivitas tambang baru dilakukan,” kata Frederik ungkap pengaduan masyarakat yang diterimanya.
Dengan mengurai seluruh keberatan masyarakat Tikala tersebut, Frederik menyimpulkan terdapat fakta adanya keresahan di tengah masyarakat akibat aktivitas tambang batu tersebut.
Dia pun meminta Kapolres Toraja Utara agar bersikap tegas menutup aktivitas tambang batu tersebut dengan tujuan agar tidak berkembang menjadi konflik yang dapat merugikan dan mengancam ketertiban dan keamanan.
“Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih,” ujar Frederik dalam surat jawabannya menanggapi aduan masyarakat Tikala tersebut. (*)