Upah Karyawan RM Ulu Juku Di Bawah Standar UMK

Minggu, 03 April 2016 | 20:48 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Rudhy Yudi - Go Cakrawala

Sementara itu, Manager Personalia RM.Ulu Juku, Yudhi, menampik tudingan tersebut. Menurutnya, pihak RM.Ulu Juku tidak memberlakukan gaji standar UMK karena sistem yang digunakan berdasarkan pada kemampuan karyawan. “Kalau memang punya skill sesuai yang diharapkan perusahaan, lebih dari gaji UMK kami berikan,” ucap Yudhi, saat ditemui di ruangannya.

Yudhi menjelaskan, sebelum karyawan diterima bekerja di rumah makan Ulu Juku, ada kesepakatan yang dilakukan yang dianggap sebagai tes latihan dengan waktu tertentu. Sebab, tidak mungkin perusahaan memberi upah UMK sementara dari sisi kemampuan dan penerapan kerjanya tidak sesuai yang diharapkan perusahaan. “Yang pastinya kita lihat dari sisi skillnya, kalau bagus baru kita beri upah UMK,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Meski demikian, Yudhi mengaku, dari 130 karyawan yang bekerja di RM.Ulu Juku, baru 15 yang terdaftar di BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan karena perusahaan menganggap 15 karyawan itu yang sudah layak diupah sesuai UMK. “Yang pasti, kita lakukan secara bertahap, yang lainnya akan menyusul,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Pembinaan hubungan industrial syarat kerja dan kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja Kota Makaassar, A Rahmat Mappatoba mengaku, tidak membenarkan adanya perusahaan yang melakukan pengupahan yang berpatokan pada skill kerja karyawan. Pasalnya, kata dia, dalam perundang-undangan sangat jelas  bahwa UMK itu diperuntukkan bagi pekerja lajang yang masa kerjanya nol sampai satu tahun (0-1 tahun). Diatas satu tahun masa kerja, perusahaan wajib memberi upah tambahan. Namanya upah sundulan, yang diambil dari besaran kenaikan upah sebelumnya.

“Contohnya kalau karyawan bekerja satu tahun sampai tiga tahun perusahaan harus memberi upah sundulan sebesar 3 persen.” Ucap Rahmat melalui saluran telefonnya.

Oleh karena itu, lanjut Rahmat, pihaknya akan menurunkan tim pengawas menidak lanjuti adanya temuan perusahaan RM.Ulu Juku yang tidak memberlakukan sistem pengupahan standar UMK. “Kalau memang nantinya kami temukan hal sepeti itu, maka tentu ada sanksi bagi perusahaan RM.Ulu Juku, “tandasnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA