#

Panwaslu Makassar Benarkan C1 yang Sudah Terisi Unggulkan NH-Aziz

Selasa, 26 Juni 2018 | 01:41 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Panwaslu Kota Makassar membenarkan laporan surat C1 yang sudah terisi di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Senin (25/6/2018) malam.

Lembar formulir tersebut ditemukan di 9 TPS yang ada di Kecamatan Bontoala. Dimana, lembar tersebut telah ditandatangani oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan tetapi namanya tidak dicantumkan di dalam surat C1 tersebut.

pt-vale-indonesia

Dalam surat C1 yang telah terisi itu, pasangan Nurdin Halid-Aziz Qahar Mudzakkar (NH-Aziz) unggul dengan perolehan 100 suara. Sementara Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo (Agus-TBL) mendapat suara 9, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) sebanyak 20 dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) sebanyak 90.

Selanjutnya, surat suara yang sah berjumlah 215 dan yang tidak sah sebanyak 4 suara saja. Padahal semestinya, C1 bisa diisi setelah pencoblosan sesuai hasil perhitungan suara di TPS dan harus disaksikan oleh para saksi pasangan calon.

Saat ini, laporan tersebut sementara dalam proses Panwaslu Makassar. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursani.

“Sementara. Ini sementara diklarifksi saksi-saksi,” kata Nursani, Selasa (26/6/2018) dini hari.

Saat ditanya soal langkah yang akan ditempuh Panwaslu, dia mengatakan akan melakukan penelusuran bukti-bukti pendukung jika memang hal ini benar-benar terjadi.

“Kami akan melakukan penelusuran, termasuk mengumpukan bukti-bukti yang lain,” tandasnya.(*)


BACA JUGA