Kadin Sulsel Tuding Angkasa Pura I Langgar Peraturan Presiden

Rabu, 24 Oktober 2018 | 14:10 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Selatan menuding PT Angkasa Pura I telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 

Ketua Kadin Sulsel, Zulkarnaen Arief mengatakan dalam rencana perluasan Bandara Sultan Hasanuddin senilai Rp600 miliar, PT Angkasa Pura I hanya melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

pt-vale-indonesia

“Kita sudah tanya, dia katakan itu aturan saya, aturan main Angkasa Pura. Saya bilang kalau begitu Perpres tak usaha diberlakukan, anda bagian dari Indonesia, harusnya ikut Perpres yang tertinggi dibandingkan aturan menteri,” kata Zulkarnaen usai menghadiri pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (24/10). 

Zulkarnaen menilai PT Angkasa Pura I sudah sewenang-wenang terhadap pengusaha lokal. Padahal dalam aturan Perpres tersebut jelas disebutkan 20 persen pembangunan atau kegiatan harus melibatkan pengusaha lokal.

“Kenapa pengusaha lokal tidak dilibatkan? Kenapa harus BUMN. Itu namanya monopoli, itu akan kita protes. Sekarang seluruh proyek besar diserahkan ke BUMN, bahkan terkesan proyek yang dibesarkan sehingga lokal tak bisa ikut,” jelasnya. 

Masalah lain yang disoroti oleh Kadin Sulsel adalah keterlibatan UMKM di rest area atau jajaran tenant yang ada di ruang tunggu bandara. Hampir seluruhnya didominasi waralaba (franchise), bahkan dari luar negeri. 

“Semuanya diisi oleh franchise, tidak ada tempat untuk UMKM. Di Sulsel ini ada 970 ribu UMKM, kalau tidak diberikan tempat khusus mereka akan mati. Minimal mereka tidak membayar, atau diberikan subsidi atau lewat program CSR,” tegasnya. 

 

Zulkarnaen berjanji jika PT Angkasa Pura I tetap bisa memberdayakan pengusaha lokal, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Menteri BUMN bahkan ke Presiden Indonesia.(*)


BACA JUGA