Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)Makassar, Nursari

Bawaslu Makassar Ungkap 4 Camat Langgar Netralitas ASN, Bagaimana Sikap Pemkot?

Jumat, 04 Desember 2020 | 12:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sebanyak empat Camat rupanya telah terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Disebutkan Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, pihaknya telah merekomendasikan nama-nama tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 4 camat yang telah dilaporkan, 2 di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN.

pt-vale-indonesia

“Camat Mamajang dan Panakukang itu sudah ada rekomendasi dari komisi KASN. yang dua lagi kita sudah kita ajukan ke KASN tapi belum ada balasan,” kata Nursari, Jumat (4/12/2020).

Adapun 2 camat lain yang belum mendapatkan rekomendasi dari KASN ialah Camat Ujung Pandang, dan Ujung Tanah. Nursari pun menjelaskan bahwa keberpihakan mereka lantaran menyebarluaskan aktivitas politik salah satu calon Pilwalkot ke media sosial.

“Misalnya Camat panakukang, ada aktivitas salah satu Paslon kemudian di upload di media sosial milik Kecamatan Panakukang,” ungkap Nursari.

Bawaslu melihat ada arah keberpihakan. Pasalnya, kata Nursari, ada empat pasangan calon Pilwalkot Makassar 2020.

“Hanya satu pasangan calon yang mereka upload ke media sosial mereka,” pungkas Nursari.

Menyikapi hal ini, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin terkesan lamban mengambil tindakan. Padahal, sebelumnya ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN Kota Makassar yang mau bermain-main dengan netralitas.

“Netralitas tidak hanya diucapkan di mulut saja tapi harus dengan tindakan nyata,” ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap netralitas akan langsung berhadapan dengan Undang-Undang (UU) bukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, Pemkot sampai sekarang belum memberikan sanksi terhadap pejabat yang terbukti melanggar netralitas ASN.(*)


BACA JUGA