Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan

Polres Gowa Tangguhkan Penahanan Korban Pemukulan Satpol-PP Gowa

Jumat, 03 Desember 2021 | 13:56 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Polres Gowa memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Amriana atau AM, korban pemukulan oknum Satpol-PP Gowa saat operasi PPKM beberapa bulan lalu.

“Pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka AM sejak hari ini Rabu 1 Desember 2021 pukul 08.00 Wita,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, Jum’at (3/12/2021).

pt-vale-indonesia

Tambunan mengatakan, bahwa penangguhan penahanan diberikan setelah penasehat hukum AM mengajukan penangguhan.

“Permohonan penangguhan penahanan disetujui oleh Kasat Reskrim Polres Gowa,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa, penangguhan penahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan. Sebab tersangka AM memiliki tanggungan 4 orang anak dan 1 diantaranya balita.

“Tersangka juga mengalami sakit pada bagian perut sesuai hasil USG sebelumnya,” jelas Tambunan.

Meskipun AM mendapatkan penangguhan penahanan, perkara tetap dilanjutkan dan diupayakan dilakukan restoratif justice.

Adapun suami dari AM yakni NH atau Nurhalim, tetap menjalani penahanan di Mapolres Gowa sebagai tersangka. (*)


BACA JUGA