Pilkada
#

KPU Sulsel Instruksikan Paslon Lapor Sumbangan Dana Kampanye

Rabu, 14 Oktober 2015 | 16:21 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menginstrusikan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) di Pilkada 11 daerah agar segera pelaporkan sumbangan dana kampanye. KPU Menenggak hingga batas waktu, Jumat (16/10/2015).

Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir, mengatakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan pada PKPU maka KPU akan menginstruksikan kepada paslon untuk wajib melakukan pelaporan dana sumbangan kampanye kepada KPUD masing-masing.

pt-vale-indonesia

“Ini kan sesuai dengan ketentuan PKPU jadi kalau ada paslon yang tidak melaporkan maka kami akan memberikan sanksi administrasi, berupa teguran dan peringatan kepada paslon tersebut” katanya kepada GoSulsel.com saat dihubungi via telepon, Rabu (14/10/2015).

Lanjut Faisal dalam tahapan Pilkada menyebutkan penyerahan laporan awal dana pilkada pada 26 Agustus 2015, dan dilanjutkan dengan pengumuman laporan awal dana pilkada pada 27 Agustus 2015, kemudian penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 16 Oktober 2015


BACA JUGA