Tambah Plafon Anggaran APBD-P, Banggar DPRD Makassar: 5 SKPD Pemkot Keliru
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menambah anggaran flafon anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2015. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar menilai 5 SKPD Pemkot keliru.
“Jika mengacu pada peraturan presiden,penggunaan anggaran ini harus melalui proses lelang selama 36 hari,,sementara waktu pembahasanya hingga akhir bulan ini. Praktis pemenang lelang hanya akan bekerja hanya dua minggu saja sebelum masuk tahun 2016,”kata anggot Banggar dari Fraksi Demokrat DPRD Makassar, Basdir, ketika ditemui di gedung Dewan, Rabu (21/10/2015).
Basdir mengungkapkan, pihak Banggar menolak penganggaran tersebut karena programnya tidak bersentuhan langsung ke masyarakat dan waktu penggunaannya terbatas, sehingga itu disetujui maka dipastikan penggunaannya tidak akan terserap secera menyeluruh.
Halaman 2
“Jika disetujui kami pesimis SKPD itu mampu menggunakan anggarannya secara menyeluruh dengan waktu yang sangat mepet. Kami juga menilai ini akal-akalan 5 SKPD mengajukan anggaran tidak rasional,”tuturnya.
5 SKPD Pemkot menambah nilai anggaran yakni, Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 69 Miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp 48 Miliar, Dinas Perumahan dan Perkantoran 18 Miliar.
Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rp 11 Miliar serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar Rp 12 Miliar.