Ilustrasi

Lagi, Vonis 4 Terdakwa Pasar Sentral Takalar Ditunda

Selasa, 03 November 2015 | 15:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.Com – Sidang pembacaan putusan untuk 4 Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan pasar Sentral Takalar kembali ditunda.

Sebelumnya sidang putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada (20/10/15) lalu. Namun karena berkas putusan belun siap, majelis hakim menunda sidang putusab hingga hari ini (3/11/2015).

pt-vale-indonesia

Namun hingga hari ini, berkas pembacaan putusan untuk ke empat terdakwa belum juga selesai sehingga pembacaan putusan harus ditunda untuk kedua kalinya.

Halaman 2

“Minggu depan baru pembacaan putusan,” ungkap Paelori, salah satu hakim yang menangani kasua pasar sentral Takalar saat ditemui di pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa (3/11/2015).

4 Orang terdakwa yang rencana akan dijatuhi vonis tersebut yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Pemkab Takalar, Muhammad Ridwan Rahim, Direktur PT Putra Mayapada, Fahmi Alfian Hasanuddin, Konsultan Pengawas Teknik Pembangunan pasar Sentral Takalar, Hasanuddin Rahman serta pelaksana lapangan, Yusrizal Kamaruddin alias Yos.


BACA JUGA