Ilustrasi Polisi
Ilustrasi

2 Penipu Ditangkap Polsek Panakkukang di Jl Onta

Minggu, 08 November 2015 | 08:07 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Memed Slamet - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Berakhir sudah sepak terjang komplotan aksi penipuan dan  penggelapan. Kedua pelaku bernama Aswar Ramadhan Salam (24), warga Jl Perintis Kemerdakaan Bukit Khatulistiwa Blok K 22 dan Irawan alias Marcel alias Wawan (31), warga Jl Tamarunang Indah Blok No 22. Mereka terpaksa berurusan dengan pihak aparat kepolisian Mapolsekta Panakkukang.

Sebelumnya, keduanya melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Mutmainna (21), warga Jl Sahabat Raya No 7. Berawal sejak bulan lalu tepatnya Selasa (27/11/2015), korban meminjamkan motor Yamaha Mio miliknya kepada Aswar, di Jl Racing Centre bersama STNK milik korban. Namun, setelah beberapa hari korban menunggu, ternyata motornya tak kunjung tiba. Pelaku yang dihubungi korban hanya berjanji akan mengembalikan motor korban secepatnya.

pt-vale-indonesia

Ironisnya, beberapa hari kemudian, korban menerima panggilan telepon dari Marcel, rekan pelaku dan mengatakan kalau motor korban Yamaha Fino bernomor polisi DW 3383 BJ, sudah digadaikan kepadanya. Untuk mendapatkan motor itu, korban dipaksa untuk menebusnya senilai Rp 3,3 juta. Korban yang merasa dirugikan akhirnya menghubungi salah seorang kerabatnya di Mapolsekta Mamajang untuk mencari jalan keluar agar motornya dikembalikan oleh pelaku.

Alhasil, pada Sabtu (07/11/2015), kedua pelaku dijebak oleh petugas Polsek Mamajang bekerja sama dengan korban. Korban menghubungi pelaku dan menjanjikan uang tebusan motornya sebesar Rp 3,3 juta. Penjebakan terjadi sekitar pukul 8 malam di Jl Onta, tak jauh dari kantor Mapolsekta Mamajang. Kedua pelaku berhasil diringkus oleh aparat Mapolsekta Mamajang dan diserahkan ke Mapolsekta Panakkukang guna proses lebih lanjut.

Halaman 2

Namun, saat berada di kantor Mapolsekta Panakkukang, kedua pelaku terkesan linglung dan berupaya agar korban tidak mempersoalkan kasus itu.

“Dimana hati nuranimu kalau kamu mau laporkan kami?” ujar salah seorang pelaku kepada korban.

Meski sudah dibujuk oleh pelaku, namun korban yang sudah merasa dirugikan bersikukuh melanjutkan kasus yang sudah merugikan dirinya.

“Saya mau motor saya kembali. Saya mau pulang kampung pakai motor. Sudah berapa hari ini saya naik pete-pete dan ojek kalau ada urusan,” tuntut korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Saat ini kedua pelaku masih berada dalam ruang titipan tahanan di Mapolsekta Panakkukang guna proses lebih lanjut.(*)


BACA JUGA