CONFERENCE PERS. Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan, Rachmat Prio (tengah) menyampaikan klarifikasi kepada rekan wartawan terkait kasus pengeluaran narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar di kantor Kanwil Kemenkumham Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu, 4 November. GO CAKRAWALA/ DIN FATHUL
#

Kanwil Kirim LHP ke Irjen Terkait Kasus Jusmin Dawi

Kamis, 12 November 2015 | 22:33 Wita - Editor: Arul Ramadhan - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pemeriksaan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel terhadap oknum Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar terkait kasus keluar masuknya terpidana Jusmin Dawi di Lapas telah rampung. Pihak Kanwil mengaku telah mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI.

Sejak terkuaknya kasus terpidana Jusmin Dawi bulan lalu, pihak Kanwil telah memeriksa sejumlah oknum Lapas, diantaranya Kepala Lapas (Kalapas) Gunung Sari, Tholib. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan terhadap pejabat lapas di bagian Devisi Pemasyarakat serta Deivisi Administrasi dan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

pt-vale-indonesia

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap oknum Lapas, pihak Kanwil telah mengintruksikan agar terpidana Jusmin Dawi tidak diperbolehkan keluar Lapas seperti sebelum-sebelumnya. Pihak Kanwil mulai menggenjot pemeriksaan terhadap beberapa oknum Lapas setelah Kalapas Gunung Sari, Tholib selesai cuti untuk melakukan ibadah haji. Setelah pemeriksaan tersebut, kanwil langsung mengirim LHP ke Irjen Kemenkumham RI.

“Pemeriksaan telah selesai, LHP dikirim ke Irjen. Terpidana juga saat ini sudah tidak keluar masuk Lapas lagi dan itu kita perintahkan sejak kita tahu adanya kasus tersebut” ungkap Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sulsel, Jauhar Fardin saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2015)


BACA JUGA