Gudang dalam Kota Tumbuh Subur, Perwali Makassar Tak Bertaji

Jumat, 05 Februari 2016 | 18:56 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sofyan - GoSulsel.com

“Sesuai dengan Perwali no 64 tahun 2011, tentang larangan parkir di bahu jalan, Kami sudah sering kali menegur kepada pemilik gudang agar tidak memarkir kendaraanya di bahu jalan namun masih saja ada melanggar,” kata Azis.

Sementara, DPRD Kota Makassar meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot)  segera membentuk Satgas khusus agar bisa penertiban gudang dalam kota.

pt-vale-indonesia

“Bentukan Satgas Khusus ini yang nantinya bekerja dan bertindak tegas lakukan penertiban,kalau perlu cabut izin operasionalnya,” kata Wakil ketua Komisi A,Susuman Halim, di gedung DPRD. (*)

Halaman:

BACA JUGA