Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

Komisi D DPRD Makassar: Tim Terpadu Pemkab Gowa Tak Paham Perbup Larangan Truk

Kamis, 11 Februari 2016 | 15:08 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Anggota DPRD Makassar menilai tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tidak memahami Peraturan Bupati (Perbup) larangan truk. Dalam Perbup Nomor 21 tahun 2012 itu hanya melarang truk melintas di jalan kabupaten.

Namun, pada penerapannya tim terpadu melarang truk 10 roda melintas di jalan Protokol Provinsi maupun nasional.

pt-vale-indonesia

“Tim terpadu ini salah penafsiran mengenai Perbup. Seharus truk bermuatan 8 ton hanya dilarang melintas di jalan kabupaten saja. Ini mereka sama ratakan,” kata anggota komisi D DPRD Makassar, Andi Nurman, ketika ditemui di gedung DPRD Makassar, Kamis (11/2/2016).

Anggota Fraksi Golkar ini  juga menilai peraturan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 23 Tahun 2013, terkait dengan jadwal operasional bagi mobil truk rembang 10 pada malam hari.  Sementara peraturan Bupati jadwal operasional truk pada siang hari.

“Jadi mereka yang beroperasi dari Gowa bisa malam hari dengan pemanfaatan ruang lalu lintas jalan Kabupaten,” katanya.

Halaman:

BACA JUGA