Ilustrasi

Pencuri Motor di Manggala Ditangkap Saat Jual Motor Curian

Rabu, 02 Maret 2016 | 15:54 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Seorang pemuda pelaku pencurian sepeda motor, Safaruddin (31), diringkus aparat kepolisian di Jalan Ujung, Kecamatan Manggala. Dia diciduk saat hendak menjual sepeda motor curian kepada Miliasari (21).

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Akbar, Rabu (2/3/2016).

pt-vale-indonesia

Penangkapan berawal saat aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli motor tanpa dilengkap surat kendaraan. Saat diamankan pelaku bersama pembelinya tak berkutik. Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio DD 3226 VP.

Akbar mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor yang hendak dijualnya merupakan hasil curian di Jalan Sungai Limboto pada Februari 2016. “Pelaku hendak jual motor itu seharga Rp2,3 juta ke pembelinya,” ujarnya Akbar.

Atas aksinya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 362 tentang Pencurian. Sementara, Miliasari dikenakan pasal 480 sebagai penadah kendaraan curiaan tersebut.(*)


BACA JUGA