Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Makassar menggelar beda kasus pengaduan konsumen. di Hotel Novotel Grand Shayla, Rabu (16/3/2016).

Banyak Pengaduan, OJK Makassar Gelar Bedah Kasus Konsumen

Rabu, 16 Maret 2016 | 10:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

“Kalau kekeliruan yang tidak dimengerti konsumen, konsumen dapat melapor ke bank tujuan selambat-lambatnya 20 hari kerja. Setelah itu 40 hari kerja akan diproses oleh bank teerkait. Apabila konsumen tidak puas dengan solusi yang diberikan pihak bank, maka konsumen diperbolehakan melakukan pengaduan ke OJK selambat-lambatnya 60 hari kerja,” ujarnya. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA