Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan kota Makassar , Elsa Novelia , saat menjelaskan terkait kenaikan iuran BPJS

Iuran BPJS Baru Resmi Berlaku 1 April

Rabu, 16 Maret 2016 | 13:14 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Satria Sakti - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com. – Kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  secara resmi akan berlaku pada 1 April mendatang, dimana akan berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah(PBPU).

“Sesuai amanah dalam Peraturan Presdien (Perpres) tahun 2016, maka iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan,”kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan kota Makassar , Elsa Novelia saat presconference di Kantor BPJS kesehatan Makassar Rabu (16/3/2016).

pt-vale-indonesia

Elsa menjelaskan dengan terbitnya Perpres tersebut, maka iuran kelas I  yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Sedangkan  iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.”Kalau yang untuk PBI sudah sejak Januari mengalami kenaikan,”ucapnya

Mengenai masalah pelayanan kesehatan pada para peserta BPJS Kesehatan, Elsa mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit.

“BPJS Kesehatan bukan penyelenggara langsung pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ini membutuhkan koordinasi , dan kami akan mengupayakan untuk masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal,”ujar Elsa. (*)


BACA JUGA