Gubernur Sulsel, SYL

SYL Pasang Badan Tolak Perampingan SKPD di Sulsel

Selasa, 29 Maret 2016 | 20:33 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Dalam waktu dekat, dirinya akan menghimpun seluruh Gubernur untuk menghadap Presiden membicarakan masalah perampingan ini. Dimana perampingan ini sisa menunggu revisi PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah selesai ditandatangani presiden.

Revisi PP ini menyusul penyesuaian dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Dimana nantinya, akan ada beberapa SKPD yang akan dilebur, sementara sisanya akan berubah dari badan menjadi dinas dan sebagaiannya lagi akan ditarik menjadi lembaga vertikal.

pt-vale-indonesia

Saat ini ada 13 badan di lingkup Pemprov Sulsel. Setelah pembelakuan PP 41 nantinya, hanya akan ada lima instansi berstatus badan. Masing-masing BKD, Diklat, Bappeda, BPKD, dan Litbang. Kesbangpol sendiri akan berubah menjadi instansi vertikal, sedang Badan Lintas Daerah akan dihapuskan.

Sementara itu, untuk penggabungan dinas sejauh ini belum bisa dipastikan. Saat ini, seluruh SKPD diminta memasukkan data berbentuk aplikasi sesuai beban kerja masing-masing. Dari situ nantinya akan terlihat, mana dinas yang harus berdiri sendiri mana yang bisa digabung.

Untuk Dinas akan ada tiga tipe, yaitu A, B, dan C. Tipe A ini tetap akan berdiri sendiri. Sementara B dan C itu bisa bergabung. Begitu pun C dengan C. Tetapi ini akan diketahui setelah data sudah dikumpulkan SKPD dan telah diverifikasi tim dari kementerian.

Halaman:

BACA JUGA