JPU Siapkan Kasasi Yuliana
Sebelumnya, kepala dinas pertanian dan Holtikultura kabupaten Soppeng yang didakwa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perdana di pengadilan Tipikor Makassar akhirnya dibebaskan dari semua jeratan hukum yang didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang vonis yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam pada rabu 30 Maret kemarin.
Pada sidang tersebut, ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam, mengatakan semua dakwaan yang dibacakan untuk Yuliana tak terbukti.
“Saudari Yuliana tidak terbukti menyalahkan jabatannya,” kata Andi Cakra Alam dalam sidang vonis yang dipadati oleh keluarga Yuliana tersebut
Ia menyebut, perbuatan Yuliana telah tepat dengan mempertimbangkan dana sisa bantuan sosial untuk kelompok tani tersebut
“Tidak terbukti melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan wewenagnagn sebagai kepala dinas,” lanjutnya. (*)