Pemda Mulai Inventarisir 3.000 Perda Penghambat Investasi
“Untuk pencabutan akan dilakukan setelah rapat koordinasi tanggal 18 April ini. Mulai Perda di kabupaten/kota, akan dicabut oleh Gubernur dan untuk perda tingkat provinsi akan dicabut Mendagri, ini sesuai aturan yang ada di UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” papar Lutfi.
Sementara itu, pengamat pemeritahan, Andi Luhur Prianto meminta evaluasi Perda memang seharusnya berjenjang dilakukan. Kehadiran UU nomor 23/2014 memang banyak mempengaruhi besaran kewenangan di Pemerintah daerah.
“UU ini banyak menarik kewenangan kab/kota ke provinsi, sehingga Perda yang terkait kewenangan itu memang perlu di tinjau. Kewenangan bidang pendidikan, pengelolaan sumber daya laut dll adalah contoh kewenangan yg banyak di ambil alih provinsi,” jelasnya.
Karena itu, Pemprov dan Pemkab/pemkot harus duduk bersama sebab pembatalan regulasi bisa berdampak pada pengalihan tanggung jawab dan aset. Dimana saat ini, telah berjalan pengalihan pengelolaan SMA/SMK, yang didahului dengan lahirnya Perda baru provinsi tentang penyelenggaraan pendidikan.(*)