Ilustrasi

2 Anggota Polrestabes Makassar Terancam Dikenakan Sanksi Disiplin

Senin, 11 April 2016 | 17:13 Wita - Editor: Syamsuddin -

Makassar, Gosulsel.com – Dua anggota Polrestabes yang digrebek tengah minum miras di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Makassar, Sabtu dini hari lalu, terancam bakal dipecat. Hal itu diungkap Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, Senin (11/4/2016).

Tidak hanya minum minuman keras saja, dua anggota polisi Brigpol Mashudh Matja dan Brigpol Muqtamar Hamzah ini, juga membawa Senjata api dalam keadaan mabuk yang dapat berakibat fatal. Meskipun tidak dikenakan sanksi pidana, namun kedua oknum polisi ini, bakal diberikan hukuman disiplin.

pt-vale-indonesia

“Tergantung dari sidang kode etik nanti, jika buktinya memberatkan, bisa saja keduanya dipecat dari satuan kepolisian,” kata Burhanuddin.

Dia menambahkan, sama dengan sidang pidana umum, sidang kode etik kepolisian juga memerlukan bukti dan saksi dalam pelaksanaannya. Namun bedanya, sidang kode etik ini, hanya untuk internal kepolisian saja. Selain hukuman pemecatan, hukuman lain yang diberikan adalah penundaan jabatan, mutasi atau kurungan.

“Jadi keterangan saksi yang telah diambil sebelumnya juga diperlukan disini. Tidak ada larangan bagi anggota polisi membawa senjata api, asal dalam keadaan sadar, jangan dalam keadaan mabuk,” tandasnya.(*)

Reporter:Syarifa/ Go Cakrawala