Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Danny: Reklamasi Makassar Beda dengan Jakarta

Selasa, 12 April 2016 | 17:08 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Menurut Danny, pembangunan reklamasi pantau di Makassar yang melibatkan pihak ketiga yang harus menaati RT RW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) yang telah ditetapkan Pemkot jika melanggar maka akan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Harus. Sudah Perda tidak boleh ditawar, tidak punya RTRW sebagai dasar pengguna lahan. Jadi semua reklamasi adalah tanah negara jadi itu tanah pemerintah kota” tegasnya.

pt-vale-indonesia

Kesempatan tersebut, Ia juga menyinggung persoalan Reklamasi CPI (Center Point Of) Indonesia yang menurutnya lambat akibat adanya peralihan wewenang ke Provinsi. “Terlalu banyak izin, dan izin untuk kota Makassar sudah dialihkan ke provinsi tapi izin sebelum saya masa pak Ilham sudah mendapatkan izin. Tetapi FS, Amdalnya dan banyak hal lain masih harus dipenuhi,” terangnya.

“Sebenarnya itu sudah siap tapi karena kewenangan dialihkan lagi ke provinsi karena Undang-Undang 23 jadi agak jedah. Kita belum tahu peran pemerintah kota seperti apa. Karena kita yang punya wilayah, kalau ada apa-apa kita yang kena dampaknya,” paparnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangun (DTRB) mengaku proses reklamasi di Makassar sudah sesuai aturan. Ia menambahkan bahwa bagi pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan reklamasi pantai di Makassar yang rencananya akan dibangun seluas 5.000 hektar harus berdasarkan RTRW yang telah ditetapkan Pemkot.

Halaman:

BACA JUGA