Foto: Internet

KPPU Beri Sanksi Bagi Pengusaha Besar yang Memanfaatkan IKM

Senin, 25 April 2016 | 17:51 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Sutriani Nina - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan sosialisasi peraturan KPPU, mengenai pengawasan kemitraan di sektor ritel yang ada di Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua KPPU, Kurnia Syarani, mengatakan, Pelaku Usaha Besar/ Menengah dilarang mempunyai sebagian besar atau seluruh saham, modal, aset Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang menjadi mitranya.

pt-vale-indonesia

“Karena dalam kaitannya, biasanya kemitraan yang terjadi adalah sebuah kemitraan yang ‘palsu’ atau ‘pura-pura’ yang dilakukan pelaku usaha besar/menengah untuk menikmati berbagai fasilitas pemerintah,” ujarnya, dalam acara sosialisasi, di gedung Geguangan Negara II, Senin, (25/4/2016).

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Sulsel, Hadi Basalamah, pihaknya ingin melihat, sejauh mana efektifitas kemitraan strategis yang sudah pihaknya lakukan.

“Dan di Sulsel alhmadulillah ini mendapat respon yang positif dari KPPU, bahwa kita provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan suatu kemitraan strategis dalam rangka melakukan aksesibilitas terhadap teman-teman dari IKM terkait dengan akses terhadap market, finance, dan akses terhadap sumber-sumber produksi yang tentu ini akan berjalan secara sinergi,” ungkapnya diwaktu yang sama.

Halaman:

BACA JUGA