Pemprov Tunggu Juknis Penerapan Perpu Kebiri dan Hukuman Mati
Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, masih menunggu petunjuk teknis terkait penerapan Peraturan Penganti undang-undang hukuman mati dan kebiri, bagi pelaku pemerkosa serta pencabulan anak di daerah.
“Kami sedang menunggu seperti apa petunjuk teknis dari pusat, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan di daerah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi, Abdul Latief, di kantor Gubernur, kemarin.
Dia menilai penerapan hukuman mati dan kebiri tentu sudah melalui pertimbangan oleh Presiden RI Joko Widodo, apalagi saat ini sangat marak kasus seperti pencabulan disertai pemerkosaan. Namun dirinya melihat permasalahan ini terjadi disebabkan perkembangan, pola pikir yang sudah terpengaruh.
“Inilah yang harus juga diperhatikan, dengan mencarikan solusi, bukan cuma memberatkan hukumannya saja.”ucapnya.
Namun, Latif enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemberatan hukuman yang telah diputuskan oleh pusat ini, karena kewenangannya ada di sana.