#Petaka di TBM UMI
Meski Laporan Dicabut, Polisi Tetap Selidiki Penyebab Kematian Resky
Untuk diketahui Laporan Polisi Model A adalah peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh petugas polisi tentang terjadinya suatu peristiwa kemudian dibuatkan laporan sementara Laporan Polisi model B adalah Laporan Polisi dari masyarakat yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tentang terjadinya suatu peristiwa pidana oleh pelapor kemudian diberikan surat tanda bukti penerimaan laporan diberikan nomor.
Yang jelas, lanjut Barung, ada ataupun tidak ada laporan kepolisian kasus ini akan tetap ditangani oleh kepolisian hingga tuntas apalagi ini terjadi di dalam institusi pendidikan. “Kami akan tuntaskan kasus ini,” tegasnya.(*)