H- 10 Hari Lebaran THR Wajib Cair, Jika Telat Kena Sanksi
Makassar, GoSulsel.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel telah menerbitkan surat edaran berisikan Tunjangan Hari Raya (THR) harus dicairkan paling lambat satu minggu atau 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Hal itu ditegaskan oleh, pelaksana tugas (Plt) Kadisnaker, Andi Edison, usia mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi E DPRD Sulsel, Jumat 10/6/2016).
“Surat edaran itu sudah kita bagi ke SKPD dan perusahaan yang ada di Sulsel,” ujarnya.
Dia menegaskan jika THR tersebut terlambat dicairkan dalam waktu yang telah ditetapkan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan dan denda sebanyak lima persen dari gaji pegawai.
“Di bulan Ramadhan ini kita membuka posko pengaduan, jadi kalau ada yang tidak dibayarkan THR silahkan laporkan perusahaannya, nanti kita akan berikan sanksi,” tegasnya.