Ilustrasi

H- 10 Hari Lebaran THR Wajib Cair, Jika Telat Kena Sanksi

Jumat, 10 Juni 2016 | 16:57 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Nasruddin - Go Cakrawala

Selain itu dia mengungkapkan, semua pegawai yang telah bekerja salama satu bulan sudah bisa menerima THR. Hanya saja mengenai jumlah THR yang harus akan didapatkan pegawai. Lanjut dia, akan dikalkulasi berdasarkan berapa lama pengabdiannya di tempat ia bekerja.

“Misalnya pegawai itu sudah bekerja 3 bulan, jadi dikalkulasi, 3/12 dikali tiga juta. Jadi pendapatannya 350 ribu,” paparnya.

pt-vale-indonesia

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E, Syaharuddin Alrif mengatakan, rapat dengar pendapat antara komisi E dan Disnaker Sulsel guna mengevaluasi dan menyoroti masalah ketenaga kerja, terutama masalah THR yang harus dicairkan sebelum lebaran.

“Kenapa THR itu menjadi hal yang paling penting, karena tingkat kebutuhan pekerja meningkat di hari raya idul fitri,” ujar politisi NasDem Sulsel ini. (*)

Halaman:

BACA JUGA