Revisi UU Pilkada, Kewenangan KPU Jangan ‘Dikebiri’

Selasa, 14 Juni 2016 | 20:00 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Satria Sakti - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan pekan lalu menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Pasalnya, salah satu poin krusial dalam revisi tersebut yakni telah diatur urusan konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bersifat mengikat.

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel, Suherman Kasim berpandangan, konsultasi tersebut dengan sendirinya akan menimbulkan kerancuan, yakni memungkinkan adanya pemaksaan kehendak DPR untuk terlibat secara aktif dalam setiap tahapan Pilkada. Khususnya dalam pembuatan regulasi yang bersifat teknis.

pt-vale-indonesia

“Kewenangan KPU dikebiri ! Revisi Undang-Undang Pilkada akan berakibat pada munculnya berbagai kerancuan dalam UU tersebut,” tegasnya.

Suherman yang juga aktivis Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP) ini, menilai, Revisi Undang-undang tersebut, sangat berpotensi merusak kemandirian penyelenggara pemilu.

“Jika demikian, maka ada beberapa persoalan yang mengemuka. Pertama, jelas akan berpotensi merusak kemandirian KPU, khususnya terkait dengan pembuatan regulasi teknis dalam proses tahapan Pilkada. Padahal pembuatan aturan terkait teknis Pilkada sudah sepenuhnya menjadi kewenangan KPU sebagaimana biasanya diamanatkan dalam UU yang sama,” jelasnya.

Halaman:

BACA JUGA