Revisi UU Pilkada, Kewenangan KPU Jangan ‘Dikebiri’

Selasa, 14 Juni 2016 | 20:00 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Satria Sakti - GoSulsel.com

Kedua, lanjut pria Asal Kabupaten Luwu Sulsel ini, jenis aturan yang dibuat dan dihasilkan melalui rapat konsultasi antara KPU dan DPR adalah sesuatu yang tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan.

Jika satu aturan di bawah UU yang bersifat teknis baru dapat ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPR, maka status aturan tersebut harus jelas apakah aturan itu setingkat UU atau hanya aturan biasa.

pt-vale-indonesia

“Jika demikian apakah DPR memiliki kewenangan mengikat satu institusi untuk sama-sama membuat aturan yang sifat peraturannya di bawah UU dan dapatkah dinyatakan aturan itu merupakan produk legislasi DPR,” tandas Suherman.(*)

Halaman:

BACA JUGA