
Ilustrasi
2 Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Bone
Selasa, 19 Juli 2016 | 17:28 Wita
-
Editor: Baharuddin
-
Reporter: Andi Frandi - Go Cakrawala
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 KUHP ayat 1 juncto 114 ayat I tentang kepemilikan dan pengedaran Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
