Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Makassar membahas soal isu pembangunan Auto Mall yang disinyalir tak kantongi IMB

Tak Kantongi IMB, DPRD Makassar Minta Hentikan Proyek Auto Mall Panaikang

Kamis, 21 Juli 2016 | 04:18 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Sejumlah legislator Komosi C, DPRD Kota Makassar inginkan pembangunan Panaikang Auto Mall milik PT Kalla Inti Karsa (KIK) segera dihentikan, hal ini disampaikan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri pihak PT KIK, Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan dan Dinas Badan Lingkungan Hidup, Rabu (20/7/2016).

Bangunan panaikang Auto Mall, yang dikelolah oleh PT Kalla Inti Karsa disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah perubahan konstruksi bangunan, dari bangunan berlantai empat berubah menjadi bangunan berlantai sepuluh.

pt-vale-indonesia

Saenal Beta, Anggota Komisi C DPRD Makassar, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersi tegas meminta pihak PT Kalla Inti Karsa segerah menghentikan penambahan pembangunan yang tidak memiliki izin IMB.

“Harus dihentikan sementara waktu, kalau yang empat lantai yang telah memiliki izin silahkan di lanjutkan, tapi penambahanya yang sepuluh lantai harus di hentikan hingga persyaratan izinya di lengkapi,” tegas Saenal Beta di hadapan peserta RDP.

Hal serupa dikatakan Syarifuddin Badollahi, Ketua Komisi C DPRD Makassar. Dirinya berpendapat PT KIK harus menghentikan sementara bangunan Panaikang Auto Mall ketika tidak ada peningkatan selama pengurusan izin IMB.

“Menurut saya pribadi, kalau tidak ada peningkatan dari pengurusan IMB, apa boleh buat? Kita hentikan pembangunan, sebagai ketua komisi harus menjalankan aturan. Tapi menurut pemiliknya sementara dia proses. Memang ada pelanggaran disitu, tapi ada niat baik PT KIK untuk mengurus,” ujar Syarif, saat dimintai tanggapan pribadinya usai RDP berlangsung.

Halaman:

BACA JUGA