Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Makassar membahas soal isu pembangunan Auto Mall yang disinyalir tak kantongi IMB

Tak Kantongi IMB, DPRD Makassar Minta Hentikan Proyek Auto Mall Panaikang

Kamis, 21 Juli 2016 | 04:18 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Namun Syarifuddin Badollahi akan tetap memberikan kesempatan untuk melanjutkan pembangunan, ketika Kalla Inti Karsa bersedia melengkapi izin IMB dalam waktu yang dekat, minimal 3 bulan.

“Harus secepatnya, pasti diatas satu bulan untuk memenuhi perlengkapan adaministrasi,” lanjut Syarif

pt-vale-indonesia

Pemberhentian sementara bangunan Panaikang Auto Mall juga disampaikan oleh Fasruddin Rusly, Wakil Ketua Komisi C, DPRD Makassar. Dia (Fasruddin) mengatakan adanya penambahan pembangunan, PT KIK harus merevisi izin IMB yang sebelumya telah ada pada tahun 2012 lalu.

“harus ikuti prosedur, kemarin itu IMB 2012 hanya empat lantai, ini satu kawasan besar. tapi setelah pembangunan berjalan ada penambahan lagi sampai sepeluh lantai, itu mesti harus merevisi IMB karena ada penambahan enam lantai,” ujar Fasruddin, ditemui usai RDP.

Fasruddin juga berharap, Pihak KIK untuk melengkapi revisi izin ipal dan amdal lalin. “Sekiranya KIK ini perusahaan yang besar dan mengerti semua aturan, saya minta kepada KIK aga menyiapkan semua persaratan yang akan di usulkan untuk persiapan IMB. Dan dinas tata ruang, akan mengeluarkan IMB dengan persayaratan tersebut. Itu tidak ada masalah yang penting persyaratan,” tungkas Fasruddin.

Meski demikian Fasruiddin mengaku dirinya hanya mengeluarkan pendapat pribadi, pihaknya akan melakukan Rapat internal sebelum mengeluarkan rekomendasi yang bersifat final.

“Kami akan rapat internal dulu, saya tidak bisa ambil keputusan karena di komisi C itu kolektif kolegeal, jadi semua keputusan mesti disatukan dan akan dikeluarkan rekomendasi,” lanjutnya.

Terkait izin IMB terhadap penambahan volume konstruksi bangunan, Muhammad Dhanibal, Staf Dinas Tata Ruang Kota Makassar menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin IMB ketika pihak Kalla Inti Karsa melengkapi izin ipal dan amdal lalin.

“PT Kalla Inti Karsa harus menyelesaikan semua permasalahanya kalau mereka inginkan IMB dari dinas tata ruang keluar,” tegas Danibal

Halaman:

BACA JUGA