Komisi 1 DPRD Maros, Minta Lurah Baji Pamai Mundur

Senin, 01 Agustus 2016 | 19:43 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Sementara itu Kepala Bagian Humas Pemda Maros, Kamaluddin Nur mengatakan, Pemerintah Daerah selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sehingga status tersangka seorang pejabat pemerintahan belum mempengaruhi kedudukannya.

“Kita menunggu dulu proses hukumnya seperti apa. Karena kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Statusnya tersangka kan belum tentu seseorang itu bersalah, karena itu diputuskan di pengadilan,” singkatnya. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA