Ilustrasi

Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Narkotika

Jumat, 05 Agustus 2016 | 20:32 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Andi Frandi - Go Cakrawala

Adapun barang bukti yang di amankan adalah, 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal bening di duga sabu, 1 pembungkus rokok Class Mild yang berisi 144 plastik bening kosong, 3 sachet habis pakai, 1 set bong untuk alat hisap sabu.
“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah berada di Polres Jeneponto untuk dilakukan pengembangan,” akunya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara. (*)

Halaman:

BACA JUGA