Ilustrasi

Udin Golgo Akhirnya Nikmati ‘Hotel Prodeo’

Jumat, 24 Maret 2017 | 18:37 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Nasib Rafiuddin Kasude alias Udin Golgo, yang juga mantan Anggota DPRD Makassar saat ini telah menikmati Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Udin Golgo terpaksa dikirim ke Rutan Makassar lantaran kapasitas ruang sel tahanan Mapolrestabes Makassar telah penuh. Kendati demikian, kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditengarai oleh Politisi Golkar tersebut masih dalam proses penyidikan.

pt-vale-indonesia

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/3/2017) mengatakan, kasus Udin Golgo saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun untuk sementara Pelaku telah menikmati tahanan di Rutan Makassar sejak minggu lalu.

“Ia, yang bersangkutan sudah ditahan sejak Minggu kemarin. Pelaku sudah dapat dinyatakan berstatus tersangka. Udin di tahan di Rutan karena kapasitas sel di Polrestabes sudah penuh,” ucap Diari.

“Soal berkasnya nanti saya cek dulu, soalnya banyak berkas perkara yang disidik. Kurang lebih ada 150 berkas perkara kasus Narkoba yang saat ini kami tangani,” jelasnya.

Adapun pemilik barang atau jaringan Udin saat ini juga berstatus tersangka. Pasangan suami istri itu masih ditahan di Mapolrestabes Makassar hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, ungkap  mantan Kapolsek Panakukang ini.

“Sekarang tinggal perampungan berkas. Berkas Udin dengan pasutri itu displit atau berkas berbeda. Dalam waktu dekat semoga berkasnya rampung dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Diari.

Lebih lanjut, Diari mengaku pihaknya tidak akan pernah main-main dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkotika.
Pekan ini, kata dia, sedikitnya delapan pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang terungkap. Dari beberapa yang diungkap itu, ada beberapa diantaranya sudah direhabilitasi.

“Terkait kasus Narkoba, kita telah berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini sampai keakar-akarnya,” akunya.

Sekedar diketahui, mantan wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atat 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.


BACA JUGA