Kantor Kejati Sulsel

Kejati Tahan Kepala Koperasi Mitra Mandiri

Senin, 08 Agustus 2016 | 19:46 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang diduga ikut terlibat pada korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PDB-UMKM).

Ketua koperasi mitra Mandiri, Rukman Rasyid ditahan usai diperiksa selama enam jam di bidang tindak pidana khusus Kejati Sulawesi Selatan

pt-vale-indonesia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan Rukman bakal ditahan untuk sementara waktu di lapas Gunung Sari Makassar selama 20 hari.

“Dia ditahan sampai 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” katanya usai melakukan penahanan, Senin (8/8/2016).

Disinyalir, Rukman melakukan pemalsuan dokumen terhadap koperasi yang dipimpinnya.

Halaman:

BACA JUGA