Tersangka Pengadaan Bibit Kakao Diperiksa Maraton
Sassi dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 Kitab undang undang hukum pidana (KUHP)
Sassi diduga berperan sebagai penyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut
Kerugian negara akibat perbuatan Sadsi ditengarai mencapai diatas 4 miliar rupiah dengan total anggaran Rp. 18 miliar. (*)