Ilustrasi

Saat Diintrogasi Pelaku Mengaku Sering Curi Motor dan Tabung Gas

Selasa, 23 Agustus 2016 | 02:09 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Dahlan - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Pasca penangkapan tersangka pencurian telpon genggam di Jalan Cambaiya Tamrin yakni Brian (16) oleh Satuan Unit Reserse Kriminal Sektor Polsek Ujung Tanah, Senin (22/8/2016). Dari hasil introgasi, diketahui tersangka juga pernah melakukan pencurian motor dan tabung gas.

Pelaku mengaku jika aksinya serig ia lakukan di Jalan Sibula Dalam dan Jalan Ujung Pasar Cidu.

pt-vale-indonesia

“Setelah kami melakukan introgasi, pelaku mengaku kalau ia sering juga mencuri motor dan tabung gas,” kata Panit 2 Polsek Ujung Tanah Aiptu Thamrin saat ditemui Gosulsel.com di ruangannya.

Menurut Thamrin, Pelaku mengaku kalau tabung gas yang ia curi, ia jual di salah satu toko milik orang yang enggan di sebut namanya yang terletak di Pasar cidu.

“Pelaku tersebut kami giring ke Polsek Bontoala, sesuai dengan wilayah pelaku,” ujar Thamrin.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. (*)


BACA JUGA