Ilustrasi

Kejati Dalami Peran Mubil Hamdaling di 2 Koperasi

Senin, 29 Agustus 2016 | 17:48 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Seperti diketahui, oleh tim penyidik Mubil diketahui menjadi kepala di koperasi Multi Niaga dan pengawas di Multi Guna.

Ia telah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel

pt-vale-indonesia

menurutnya, koperasi multi guna  mengelola kucuran anggaran sebesar Rp. 20 Milyar sementara untuk koperasi multi niaga mendapatkan kucuran sebesar Rp. 5 Milyar rupiah

Sejumlah kepala koperasi telah ditahan pada kasus ini. Meraka masing masing yakni Rukman Rasyidn, KetuaKoperasi Swadana Makassar, Gemawan Wibawa merugikan negara Rp3.2 miliar, Ketua Koperasi Arta Niaga, Suryadi Razak merugikan negara Rp8 miliar, Ketua KSP Citra Niaga, M Iqbal merugikan negara Rp2.6 miliar, Ketua KSP Mitra Niaga, Thamrin Hari merugikan negara sebesar Rp1.4 miliar.

Ketua Koperasi Duta Mandiri, A Marwan merugikan negara sebesar Rp7 miliar, Ketua KSP Multi Guna, Adil Hands serta bendaharanya Aswin Akib serta KetuaKoperasi Amar Sejahtera, Nurhayati merugikan negara sebesar Rp2.6 miliar.

Halaman: