
Meski Sudah Berstatus Tersangka, Ibu Penyiksa Anak Kandung Sendiri Belum Ditahan
“Ibu kandung korban memang sudah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita belum melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Musbagh Ni’am saat ditemui Gosulsel.com

Lebih lanjut, Musbagh Ni’am menjelaskan pelaku dan sejumlah saksi masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dimintai keterangannya.
“Untuk sementara pasal yang dikenakan pada pelaku yakni pasal 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya
Sebelumnya diberitakan, Nisa anak berumur 13 tahun babak belur dihajar oleh ibu kandungnya sendiri. Nisa telah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (30/8/2016).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Gosulsel.com Nisa pertama kali selamatkan oleh tetangganya sendiri yang bernama Mei dan melarikan anak tersebut ke RS. Bhayangkara. Nisa menderita luka lebam di sekujur tubuhnya, bahkan kuku jari manis kirinya dicabut.