Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Pasca Idul Adha, Ratusan PNS Mangkir Kerja

Selasa, 13 September 2016 | 15:46 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Lebih jauh, Latif menjelaskan bagi PNS yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Yakni, dengan pemotongan tunjangan daerah atau pakasi sebesar 5 persen.

Sebagai informasi, tunjangan Pakasi merupakan tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada PNS Pemprov Sulsel yang mengacu pada golongan masing-masing PNS, dengan besaran maksimal Rp2 juta per bulan. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman: