Diancam Pakai Pisau, Gadis Dibawah Umur Terpaksa Diperkosa 2 Kali
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakukkang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Warpa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku Adrianus terhadap korban MI di indekost korban. Dari keterangan korban, pelaku mengancamnya menggunakan pisau agar mau berhubungan badan,” kata Warpa.
Atas peristiwa yang menimpanya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. “Korban langsung melapor, dan tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, kasus ini pun segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Makassar.