Ilustrasi

Tikam Anak Kandung Sendiri, Usman Sokko Terancam Hukuman Mati

Kamis, 13 Oktober 2016 | 09:33 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Lisna (Toraja Utara) - Go Cakrawala

“Awalnya penyidik Polres Tana Toraja menerapkan pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Namun, setelah polisi memperdalam penyelidikan diperoleh fakta baru bahwa tersangka Usman melakukan penikaman terhadap anaknya Hermianti Tallo hingga tewas dengan perencanaan terlebih dahulu, untuk itu kita ganti pasalnya menjadi pasal 340,” jelas Matius.

Proses hukum terhadap Usman sudah hampir rampung (P21). “Tahap pertama (penyerahan BAP ke jaksa penuntut umum), sudah selesai, kita tinggal tunggu petunjuk jaksa untuk penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti),” katanya.

pt-vale-indonesia

Awalnya, pelaku mengaku menikam anaknya karena menolak dinikahkan dengan pria pilihan ayahnya. Namun, belakangan ditemukan fakta baru bahwa selama tinggal bersama pelaku, korban sering mendapat perlakuan kasar dan tidak senonoh.

Itu sebabnya, korban menolak diajak pulang kembali ke rumah ayahnya dan memilih tinggal di rumah ibunya di Panuli, Lembang Sarambu, kecamatan Buntu Pepasan Toraja Utara.

Sejak kecil, korban tinggal bersama ibunya . Namun setelah tamat SD, korban dibawa ayahnya ke Banga, kecamatan Rembon. (*)

Halaman:

BACA JUGA