Sekdes Laikang Bantah Ada Penjualan Tanah Negara di Takalar

Minggu, 16 Oktober 2016 | 09:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“Bagaimana mungkin semua tanah milik warga dicanangkan menjadi kawasan transmigrasi, sementara tidak pernah selama ini pemerintah melakukan pembebasan lahan milik warga di desa Laikang yang hanya seluas 1500 HA. Ini kan aneh,” tegas Risno.

Senada dengan Risno, Camat Manggarabombang, Muh Noer Utary Menegaskan, sebagai Camatd dan PPAT dirinya tentu memikirkan perkembangan wilayahnya, dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat Kecamatan Marbo dan sekitarnya, khususnya di Desa Laikang.

pt-vale-indonesia

Sehingga, kata dia (Noer Utary), dirinya memberikan kewajiban kepada siapa saja pengusaha yang ingin menginvestasikan modalnya untuk kemajuan Kabupaten Takalar.

Terkait proses penjualan lahan seluas 150 HA dengan nilai Rp 16 Milyar dan telah dibebaskan oleh pihak investor, Noer Utary membenarkan. Namun dia berdalil bahwa tanah tersebut adalah milik warga masyarakat yang dibuktikan dengan alas hak.

“Saya tegaskan tidak pernah ada tanah Negara di wilayah saya selain fasilitas,” tegas Noer Utary.(*)

Halaman:

BACA JUGA