Ilustrasi

Polres Gowa Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi Kedelai

Rabu, 21 Desember 2016 | 23:13 Wita - Editor: adyn - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Sementara, Kasipidsus Kejari Sungguminasa, Ilham mengatakan, memasuki tahap kedua kasus penyalahgunaan dana bantuan itu nantinya, Setelah diserahkan pihaknya akan mempersiapkan untuk mengajukan hal itu ke pengadilan.

“Kami harus susun rencana untuk mengajukan hal itu ke pengadilan, kan kalau kita mau pergi perang, harus mempersiapkan semuanya secara matang,” ungkapnya.

pt-vale-indonesia

Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah ketiga tersangka tersebut akan ditahan setelah diterima nantinya atau tidak.

Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan maka pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan kasus itu ke pengadilan.

“Tapi kalau tidak ditahan maka tidak ada penetapan waktu untuk itu, tapi biasanya kami ajukan kasus ke pengadilan tidak sampai 20 hari,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan staf aktif di Dinas Pertanian Gowa yang terlibat dalam kasus korupsi bantuan kedelai tahun 2015 itu.

Halaman:

BACA JUGA